Disebutkan, sertifikat yang dikeluarkan ATR/BPN bisa menjadi senjata pamungkas. Masyarakat dari kelompok manapun ketika menyodorkan data selengkap apa pun pasti akan ditolak, termasuk ketika berperkara di kepolisian.
Sementara itu, Anggota Panja Mafia Tanah Guspardi Gaus menyebut kehadiran langsung beberapa elemen masyarakat mengadukan permasalahan tanah ke DPR sangat tepat. Dari aduan yang masuk, Komisi II akan segera menindaklanjuti agar masyarakat mendapatkan keadilan.
“Kehadiran Bapak Ibu sangat tepat mendatangi kami Komisi II yang membidangi apa yang bapak ibu sampaikan,” ucap legislator dari Sumatera Barat tersebut.
Anggota Fraksi PAN itu menyatakan pihaknya nyaris setiap hari mendapatkan aduan atau laporan dari masyarakat terkait mafia tanah. Komisi II juga terus berkoordinasi dengan ATR/BPN dan kementerian terkait mencari solusi untuk masyarakat.
“Insyaallah akan kami tindaklanjuti aspirasi Bapak-Bapak,” sambungnya seraya menambahkan Komisi II akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya yang salah satunya adalah mengawasi kinerja eksekutif.
Sekedar diketahui, dugaan adanya pelanggaran hukum merujuk pada penerbitan Sertifikat HGB No 3037/Hambalang. Padahal, di saat bersamaan, objek tanah tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dugaan pelanggaran itu juga itu telah dilaporkan ke Ombudsman.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com