Jakarta, Beritasatu.com - Analisa PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Lin Che Wei mengeklaim tidak melakukan penimbunan minyak goreng. Klaim itu dia cantumkan pada eksepsi atau keberatan yang disampaikan pada persidangan.
Diketahui, Lin Che Wei merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya termasuk minyak goreng.
"Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei tidak melakukan penimbunan minyak goreng," ujar salah satu penasehat hukum Lin Che Wei saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Untuk itu, pihak penasehat hukum menyayangkan soal pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan dakwaan terhadap Lin Che Wei atas perbuatan orang lain. Bahkan, dakwaan itu disebut hanya berdasarkan pada keterangan ahli, bukan fakta.
Baca selanjutnya
"JPU seolah-olah menyamakan tidak dilakukan kewajiban penyaluran dalam negeri atau DMO ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com