Jakarta, Beritasatu.com - Analisa PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei meminta untuk dibebaskan. Permohonan itu dia sampaikan pada eksepsi atau keberatan yang disampaikan saat persidangan.
Lin Che Wei diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Membebaskan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dari rumah tahanan negara," kata kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, (6/9/2022).
Maqdir meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonan keberatan kliennya. Dia turut mendorong supaya surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan tidak bisa diterima.
Baca selanjutnya
"Tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap serta kabur, oleh karenanya ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com