Bogor, Beritasatu.com - Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik gas oplosan di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dari tersangka, polisi menyita 611 tabung ukuran 3 kilogram, dan 67 tabung 12 kilogram.
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan dalam kasus ini pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial RP. Tersangka menyuntikan tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.
"Satreskrim mengamankan satu orang tersangka inisial RP di wilayah Cileungsi. Adapun dugaan tindak pidana yang ditemukan adalah penyalahgunaan bahan bakar elpiji 3 kilogram," kata Wisnu, di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa, (6/9/2022).
Kata dia, modus operandi tersangka membeli tabung gas 3 kilogram yang kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram dengan cara disuntik.
Dari keterangan tersangka, praktik ilegal itu sudah dijalankannya semenjak 3 bulan terakhir. Dengan keuntungan estimasi mencapai Rp 90 juta per bulan.
"Dari sini tersangka mendapat keuntungan bila dari keterangan meraup keuntungan Rp 90 juta perbulan. Tabung gas diperoleh dari pangkalan di sekitar Bogor, dia beli manual dikumpulkan sendiri lalu dipindahkan dengan cara disuntik. Hasil pemeriksaan hasil suntikan dijual ke daerah Jakarta," jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita polisi, 611 tabung 3 kilo, 67 tabung 12 kilo, 40 buah pipa besi suntik, 1 unit mobil pickup, 1 timbangan, karung segel, dan karet gas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait UU Cipta Kerja, UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com