Jakarta, Beritasatu.com - Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana mengungkapkan protesnya atas penerapan Pasal 18 UU Tipikor. Protes itu dia ungkapkan pada eksepsi atau keberatan.
Diketahui, Indra Sari merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng oleh Kemendag.
"Bahwa karena kepada terdakwa didakwakan juga Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor yang berisi ketentuan mengenai uang pengganti. Namun, dalam uraian perbuatannya tidak menguraikan adanya uang atau barang yang diterima terdakwa," ujar kuasa hukum Indra, Aldres Jonathan Napitupulu saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Aldres bahkan mengeklaim, kekayaan kliennya tidak bertambah dari kebijakan perizinan PE CPO oleh Kemendag. Dalam dakwaan tidak turut memaparkan hal tersebut.
Baca selanjutnya
"Bahwa hal tersebut berarti jaksa penuntut umum pun sudah mengetahui dan ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com