Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei, Maqdir Ismail menilai, dakwaan jaksa terhadap kliennya keliru. Untuk itu, dia menilai, dakwaan tersebut sudah seharusnya dibatalkan.
Lin Che Wei diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Dakwaannya keliru dan juga harus dibatalkan. Bukan hanya keliru, tapi ini harus dibatalkan. Kalau keliru kan hanya diperbaiki, ya kan. Kalau dibatalkan tidak boleh didakwakan lagi," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Maqdir menjelaskan dasar dari penilaiannya itu. Diungkapkan, penugasan Lin Che Wei sudah direstui oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Kliennya ditugaskan untuk membantu eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam menghadapi kelangkaan minyak goreng.
Baca selanjutnya
"Beliau itu diajak diskusi, ditelepon terlebih dahulu oleh (eks) Mendag Muhammad ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com