Jakarta, Beritasatu.com - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng mengeklaim perusahaannya hendak dihancurkan. Klaim itu diutarakannya menanggapi soal pemblokiran rekening hingga aset yang terafiliasi dengan dirinya oleh aparat penegak hukum.
"Mau menghancurkan perusahaan saya," kata Apeng usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Apeng mengungkapkan, rekening perusahaannya telah diblokir akibat kasus hukum yang tengah menjeratnya. Hal itu membuat dirinya tidak bisa membayar gaji para karyawan yang dia pekerjakan.
Selain itu, dia juga menolak tudingan jaksa terkait kerugian negara pada kasus dugaan korupsi yang diperbuatnya. Jaksa diketahui mendakwa Apeng telah merugikan negara triliunan rupiah.
Baca selanjutnya
"Saya tolak. Kebun saya cuma Rp 4 triliun, didenda Rp 78 ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com