Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian yang timbul akibat kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan untuk membuka lahan sawit di Indragiri Hulu, Riau yang menjerat bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng mencapai sekitar Rp 86,5 triliun atau tepatnya Rp 86.547.386.723.891. Sebelumnya, Kejagung menyampaikan kerugian negara di kasus tersebut sekitar Rp 104,1 triliun.
“Total kerugian telah sesuai dengan revisi hasil perhitungan dari ahli kerugian keuangan negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan ahli perekonomian negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).
Ketut mengungkapkan bahwa pada dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan kasus ini telah memperkaya Apeng sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan US$ 7.885.857,36 atau jika dikonversi sekitar Rp 117.460.633.962,94. Dengan demikian, totalnya sekitar Rp 7.710.528.838.289.
Kasus ini juga diduga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan US$ 7.885.857,36 atau Rp 117.460.633.962,94 jika dirupiahkan. Totalnya berarti senilai Rp 4.916.167.585.602. Sementara kerugian perekonomian sekitar Rp 73.920.690.300.000.
“Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891,” ungkap Ketut.
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan kerugian negara di kasus Apeng Angka itu meningkat dibanding perhitungan awal yang mencapai Rp 78 triliun.
"Kerugian negara senilai Rp 4,9 triliun untuk keuangan. Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Baca selanjutnya
Diketahui, Surya Darmadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com