Jakarta, Beritasatu.com – Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng turut didakwa melakukan pencucian uang. Tuduhan pencucian uang itu disebutkan pada dakwaan ketiga primer terhadap Apeng.
“Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain,” ungkap jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Apeng diduga telah mengubah uang yang bersumber dari pidana korupsi pada kegiatan perkebunan kelapa sawit mulai 2004 sampai Juni 2022. Hal itu dilakukan demi menyembunyikan atau menyamarkan sumber harta kekayaan.
“Dengan mengatasnamakan terdakwa sendiri, mengatasnamakan pihak lain dalam pembelian tanah dan bangunan di dalam negeri dan luar negeri, penempatan dana di bank, penyetoran modal, transaksi saham, pembelian kapal, mengalihkan dana ke perusahaan terdakwa di luar negeri,” kata jaksa.
Pencucian uang oleh Apeng diduga dilakukan bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Disebutkan pada dakwaan, uang korupsi Apeng diduga bersumber dari PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, serta PT Panca Agro Lestari. Uang tersebut kemudian dikirim ke PT Darmex Plantations milik Apeng dalam bentuk pembagian deviden.
Pada kasus ini, Apeng diduga memperoleh uang Rp 7,59 triliun serta US$ 7,88 juta atau sekitar Rp 118,2 miliar (kurs Rp 15.000).
Diungkapkan juga, uang tersebut dialirkan ke perusahaan lain, membeli aset, serta diberikan ke sejumlah pihak. Salah satu pihak yang memperolehnya yakni anak Apeng, Cheryl Darmadi.
Baca selanjutnya
Apeng dalam periode 27 Juli 2017 sampai 11 Mei 2018 diduga ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com