Jakarta, Beritasatu.com - Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa dipecat atau dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. AKP Edi dipecat karena mengedarkan dan menggunakan narkoba.
"Untuk Kasat Narkoba Karawang Minggu lalu sudah di-PTDH. Jadi dijemput Propam Polda Jawa Barat," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (9/9/2022).
Dikatakan Krisno, pemecatan tersebut dilakukan Kapolda Jawa Barat Irjen Nana Suntana sebagai bentuk tindakan tegas terhadap anggotanya. Selain itu, sanksi berat itu juga sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Dan Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan tentunya dengan mengikuti perintah tegas pak Kapolri jadi dipecat dulu," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri meringkus Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa karena mengedarkan narkoba.
Baca selanjutnya
Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, AKP Edi Nurdin Massa diringkus setelah pihaknya ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com