Jakarta, Beritasatu.com - Penolakan pembangunan gereja di Cilegon, Banten mendapat respons dari berbagai pihak. Salah satunya dari Ketua Rumah Moderasi Beragama UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten M Ishom El Saha. Ishom mengatakan bahwa mendirikan rumah ibadah adalah hak orang beragama. Karenanya, jika memenuhi syarat sebagaimana diatur regulasi, maka harus difasilitasi.
"Persoalan pendirian rumah ibadah adalah hak orang beragama yang harus terpenuhi. Jika syarat terpenuhi, jangan ditolak," tegas Ishom dalam keterangan pers tertulis, Jumat (9/9/2022).
"Jika tidak memiliki masalah dalam persetujuan maupun persoalan administrasi maka tidak ada alasan untuk menolak ataupun mempolitisasi yang dapat merugikan kelompok tertentu," sambungnya.
Wujud toleransi, kata Ishom, adalah menghormati perbedaan, serta memberi ruang kepada orang lain untuk berkeyakinan dan mengekspresikan keyakinannya. Bentuk pengekspresian keyakinan tentu ini harus ditopang dengan sarana tempat peribadatan.
Baca selanjutnya
Ishom menuturkan, berdasarkan data yang diperoleh dari HKBP Resort Kota Serang, ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com