Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi meluncurkan aturan baru penerimaan mahasiswa (PMB) pada perguruan tinggi negeri (PTN). Aturan baru ini bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), pada Rabu (7/9/2022).
Dengan begitu, PMB PTN yang selama ini dilakukan dengan tiga skema, yakni Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN) dan jalur mandiri. Adanya peluncuran aturan baru, maka terdapat revisi dari tiga skema tersebut.
Sebagaimana diketahui, ketiga jalur PMB ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Permendikbud tersebut ditetapkan oleh Mendikbursitek Nadiem Anwar Makarim pada 24 Januari 2020.
Berikut perubahan skema PMB perguruan tinggi negeri terbaru:
SNMPTN menjadi seleksi nasional berdasarkan prestasi
SNMPTN dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa. Adapun daya tampung, untuk SNMPTN paling sedikit 20%.
Kini, SNMPTN berganti nama menjadi seleksi nasional berdasarkan prestasi. Seleksi ini akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah. Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50% untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Sedangkan untuk pembobotan sisanya, maksimal 50% diambil dari komponen minat dan bakat.
Perubahan penilaian tersebut, peserta didik didorong untuk fokus pada keseluruhan pembelajaran serta menggali minat dan bakatnya sejak dini. Nantinya peserta didik diharapkan agar menyadari bahwa semua mata pelajaran adalah penting dan agar mereka membangun prestasinya sesuai minat dan bakat.
SBMPTN menjadi seleksi nasional berdasarkan tes
SBMPTN dilakukan berdasarkan hasil ujian tertulis berbasis komputer (UTBK) yang diselenggarakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan.
Daya tampung SBMPTN pada PTN selain PTN badan hukum (PTN BH) ditetapkan paling sedikit 40% dan SBMPTN untuk PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan PTN satuan kerja kementerian (Satker) paling sedikit 30%.
Kini, SBMPTN berganti nama menjadi seleksi nasional berdasarkan tes. Nantinya, seleksi akan berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Pasalnya, seleksi nasional berdasarkan tes merupakan sistem tes masuk PTN yang telah disederhanakan, sehingga hanya ada satu tes skolastik yang mengukur kemampuan bernalar siswa.
Adapun seleksi tersebut mengukur empat hal, yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.
Jalur mandiri menjadi seleksi secara mandiri oleh PTN
Seleksi lain atau jalur mandiri berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing pemimpin PTN. Adapun pelaksanaan seleksi lainnya dilakukan setelah pengumuman hasil SNMPTN dan SBMPTN serta harus sudah selesai paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
Adapun daya tampung mahasiswa seleksi lainnya sebagaimana untuk setiap program studi (prodi) pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30% dan PTN BH paling banyak 50% dari daya tampung seluruh prodi.
Kini, jalur mandiri berubah menjadi seleksi secara mandiri oleh PTN. Pada jalur ini, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.
Adapun peraturan PMB jalur mandiri yang baru mempersyaratkan beberapa hal sebelum dilaksanakan yaitu PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain;
Pertama, jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi (prodi) atau fakultas.
Kedua, metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
Ketiga, besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
Keempat, calon mahasiswa dan masyarakat diberikan akses untuk melaporkan jika ada bukti pelanggaran dalam proses seleksi jalur mandiri melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com