Heboh Kebocoran Data, Ombudsman dan BIN Desak RUU PDP Segera Disahkan
Sabtu, 10 September 2022 | 17:35 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Ombudsman RI dan Badan Intelijen Negara (BIN) mendorong DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Dengan adanya UU PDP, Ombudsman dan BIN berharap kebocoran data yang marak terjadi belakangan ini dapat diantisipasi atau dicegah dengan baik.
Anggota Ombudsman, Jemsly Hutabarat menyoroti kebocoran data pelanggan Indihome. Dari hasil pertemuan dengan pihak Telkom, kasus kebocoran data pelanggan Indihome sebenarnya lebih mengarah kepada penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur. Selain itu, Ombudsman menemukan terjadinya pelayanan yang tidak kompeten dan adanya penyalahgunaan wewenang.
"Jadi kasus yang terjadi (Indihome) relatif berhubungan dengan adanya ketidakkompetenan dari SDM yang ada di sana. Ada penyalahgunaan wewenang 10% dan tidak patut 1%. Jadi kalau penyalahgunaan data relatif kecil sekali, hampir saya bisa katakan yang langsung tidak ada," kata Jemsly Hutabarat dalam diskusi Polemik Trijaya dengan tajuk "Darurat Perlindungan Data Pribadi" yang dilakukan secara daring, Sabtu (20/9/2022).
Melihat kasus tersebut, Jemsly menegaskan perlu adanya percepatan pengesahan RUU PDP beserta peraturan turunannya sebagai perlindungan terhadap konsumen. Untuk itu, Jemsly menyayangkan pemerintah terlambat membuat undang-undang yang berpihak kepada publik. Undang-undang itu selalu dilahirkan setelah terjadi banyak kasus di tengah masyarakat.
"Bagaimanapun, UU kebijakan publik selalu telat, terlambat terhadap akselerasi dari perubahan teknologi informasi ini. Oleh karena itu, SDM-nya ini memang yang harus kita perbaiki," ujar Jemsly Hutabarat.
Meski RUU PDP belum disahkan, Jemsly mengungkapkan sudah ada Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 dan UU tentang Telekomunikasi yang mengatur keterbukaan publik. Dalam kedua regulasi itu sudah disebutkan agar menyimpan data dalam bentuk enkripsi.
"Jadi enkripsi yang sebenarnya secara undang-undang sebenarnya katakan deh belum undang-undang, ya kita yang menunggu (pengesahan) RUU PDP ini tetapi Permenkominfo sudah cukup untuk mengayomi sementara undang-undang itu belum ada," terang Jemsly Hutabarat.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Serangan Balik Warganet Indonesia di Medsos Bikin Tentara Israel Terganggu

Sri Mulyani Minta Maaf saat Serahkan DIPA Terakhir Kabinet Jokowi

6 Pola Hidup Vegan yang Bisa Bantu Hindari Sedot Lemak, Ini Caranya

ASN DKI yang Ingin Mendapat Promosi Bisa Kerja di IKN

Panduan Praktis Membuat Puisi yang Menginspirasi

Gus Miftah Ajak Gibran Serap Aspirasi Kiai dan Santri di Pesantren

Program Makan Siang dan Susu Gratis Prabowo-Gibran untuk Jadikan Bangsa Kuat

Orang Tua dan Anak-anak Jadi Korban, Israel Arogan dan Tak Paham Aturan Perang

Menkes Tegaskan Wabah Pneumonia di Tiongkok Bukan Virus Baru seperti Covid-19

26 Orang Diperiksa Kasus Aiman Sebut Oknum Aparat Tak Netral di Pemilu 2024

Pengurus Masjid di Jakut Buka Posko Relawan ke Palestina, 1.000 Orang Sudah Ambil Formulir

MarkPlus Conference ke-18 Digelar 6-7 Desember, Angkat Tema "Unstoppable Future"

Soal Gencatan Senjata, Kedubes Palestina Sebut Situasi di Gaza Masih Buruk

Masih Aman, Utang Negara Sentuh Rp 7.950,52 Triliun

Tangani Stunting, Pemkab Probolinggo Siapkan Program ASN Bapak Asuh
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo