Heboh Kebocoran Data, Ombudsman dan BIN Desak RUU PDP Segera Disahkan

Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: FFS
Sabtu, 10 September 2022 | 17:35 WIB
Ilustrasi serangan siber.
Ilustrasi serangan siber. (Safety4sea / Dokumentasi)

Jakarta, Beritasatu.comOmbudsman RI dan Badan Intelijen Negara (BIN) mendorong DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Dengan adanya UU PDP, Ombudsman dan BIN berharap kebocoran data yang marak terjadi belakangan ini dapat diantisipasi atau dicegah dengan baik.

Anggota Ombudsman, Jemsly Hutabarat menyoroti kebocoran data pelanggan Indihome. Dari hasil pertemuan dengan pihak Telkom, kasus kebocoran data pelanggan Indihome sebenarnya lebih mengarah kepada penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur. Selain itu, Ombudsman menemukan terjadinya pelayanan yang tidak kompeten dan adanya penyalahgunaan wewenang.

"Jadi kasus yang terjadi (Indihome) relatif berhubungan dengan adanya ketidakkompetenan dari SDM yang ada di sana. Ada penyalahgunaan wewenang 10% dan tidak patut 1%. Jadi kalau penyalahgunaan data relatif kecil sekali, hampir saya bisa katakan yang langsung tidak ada," kata Jemsly Hutabarat dalam diskusi Polemik Trijaya dengan tajuk "Darurat Perlindungan Data Pribadi" yang dilakukan secara daring, Sabtu (20/9/2022).

Melihat kasus tersebut, Jemsly menegaskan perlu adanya percepatan pengesahan RUU PDP beserta peraturan turunannya sebagai perlindungan terhadap konsumen. Untuk itu, Jemsly menyayangkan pemerintah terlambat membuat undang-undang yang berpihak kepada publik. Undang-undang itu selalu dilahirkan setelah terjadi banyak kasus di tengah masyarakat.

"Bagaimanapun, UU kebijakan publik selalu telat, terlambat terhadap akselerasi dari perubahan teknologi informasi ini. Oleh karena itu, SDM-nya ini memang yang harus kita perbaiki," ujar Jemsly Hutabarat.

Meski RUU PDP belum disahkan, Jemsly mengungkapkan sudah ada Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 dan UU tentang Telekomunikasi yang mengatur keterbukaan publik. Dalam kedua regulasi itu sudah disebutkan agar menyimpan data dalam bentuk enkripsi.

"Jadi enkripsi yang sebenarnya secara undang-undang sebenarnya katakan deh belum undang-undang, ya kita yang menunggu (pengesahan) RUU PDP ini tetapi Permenkominfo sudah cukup untuk mengayomi sementara undang-undang itu belum ada," terang Jemsly Hutabarat.

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

NEWS
Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

NEWS
Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

NEWS
Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

NEWS
Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

NEWS
Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

NEWS

BERITA TERKINI

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon