Bogor, Beritasatu.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor menyiapkan data sopir angkutan umum kota (angkot) penerima bantuan sosial (bansos) dampak penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). Sekitar 6.000 sopir angkot dari 3.000 kendaraan diverifikasi untuk mendapatkan bansos.
Ketua Organda Kota Bogor M Ishak mengatakan menindaklanjuti bansos dari dana alokasi umum (DAU) di Kota Bogor sebesar Rp 4,6 miliar untuk sopir angkot, Organda melakukan memverifikasi ulang data untuk diberikan ke pemerintah kota (pemkot). "Justru kami akan siap-siap ya, dengan disampaikan pak wali kota begitu, kami siap-siap untuk mendata sopir-sopir yang seluruhnya ber-KTP Bogor. Kita sudah mulai mendata," katanya, Minggu (11/9/2022).
Ishak menyebutkan di Kota Bogor terdapat 3.161 angkot setelah dikurangi konversi angkot 3:1 ke bus ukuran sedang Biskita Trans Pakuan. Satu angkot biasanya memiliki dua sopir. Dengan demikian, ada sekitar 6.000 sopir. Namun data pasti yang dapat diterima pemerintah kota masih dalam verifikasi.
Di samping itu, ada 1.010 angkot yang mendapat peringatan pencabutan izin operasional karena belum melakukan peremajaan dan sebagian tidak laik jalan. "6.000 sopir ini akan kami verifikasi kelengkapannya. Tentunya yang berhak mendapatkan bansos ber-KTP Kota Bogor, karena ada sopir yang ber-KTP Kabupaten Bogor, biar tidak tumpang tindih," katanya.
Untuk jumlah badan hukum sampai saat ini telah terbentuk 21 badan hukum terdiri atas 14 koperasi dan tujuh perseroan terbatas. Ishak juga berharap penerima bansos sudah terdaftar di badan hukum. "Target kami verifikasi selama 1 pekan. Sehingga ketika aturan dari pemerintah pusat sudah turun, kami tinggal menyerahkan kepada Pemkot Bogor," tambahnya.
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mengalokasikan Rp 4,6 miliar dari dana alokasi umum (DAU) untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak penyesuaian harga BBM. Dana dari DAU dari sisa tiga bulan berjalan diperuntukan bagi sopir angkot.
Meski begitu, Pemerintah Kota Bogor saat ini masih menunggu aturan petunjuk lengkap (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait penyaluran bantuan tersebut dari pemerintah pusat.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com