Rabu, 29 Maret 2023

Pukat UGM Setuju Wacana Pencabutan Hak Remisi Koruptor

Muhammad Aulia / YUD
Minggu, 11 September 2022 | 18:39 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan setuju terkait wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntut para terdakwa kasus korupsi dengan pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat. Wacana itu dinilai memungkinkan untuk diterapkan.

“Harusnya Kejaksaan dan KPK setiap menuntut terdakwa tipikor (tindak pidana korupsi) itu harus memberi tuntutan salah satunya pencabutan hak-hak tertentu. Salah satu hak tertentu itu adalah hak pembebasan bersyarat dan hak remisi,” kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Minggu (11/9/2022).

Hal itu memungkinkan mengingat ada Pasal 18 UU Tipikor yang mengatur pidana tambahan salah satunya berupa pencabutan hak-hak yang diberikan pemerintah. Dia menegaskan hak-hak tersebut bukan seperti yang diatur pada Pasal 35 KUHP.

“Memang hak-hak tertentu di Pasal 35 KUHP sudah limitatif ya, tetapi Pasal 18 UU Tipikor itu bukan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 KUHP, sehingga Pasal 18 UU tipikor bisa diartikan bahwa pencabutan hak-hak tertentu yang diberikan pemerintah salah satunya hak remisi dan hak pembebasan bersyarat,” tutur Zaenur.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035361
1035358
1035357
1035355
1035353
1035352
1035351
1035350
1035349
1035348
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon