Pukat UGM Setuju Wacana Pencabutan Hak Remisi Koruptor
Jakarta, Beritasatu.com – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan setuju terkait wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntut para terdakwa kasus korupsi dengan pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat. Wacana itu dinilai memungkinkan untuk diterapkan.
“Harusnya Kejaksaan dan KPK setiap menuntut terdakwa tipikor (tindak pidana korupsi) itu harus memberi tuntutan salah satunya pencabutan hak-hak tertentu. Salah satu hak tertentu itu adalah hak pembebasan bersyarat dan hak remisi,” kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Minggu (11/9/2022).
Hal itu memungkinkan mengingat ada Pasal 18 UU Tipikor yang mengatur pidana tambahan salah satunya berupa pencabutan hak-hak yang diberikan pemerintah. Dia menegaskan hak-hak tersebut bukan seperti yang diatur pada Pasal 35 KUHP.
“Memang hak-hak tertentu di Pasal 35 KUHP sudah limitatif ya, tetapi Pasal 18 UU Tipikor itu bukan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 KUHP, sehingga Pasal 18 UU tipikor bisa diartikan bahwa pencabutan hak-hak tertentu yang diberikan pemerintah salah satunya hak remisi dan hak pembebasan bersyarat,” tutur Zaenur.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Pemerintah Waspadai Dampak Penutupan SVB terhadap RI
DPR Ramai-ramai Usulkan Pansus Transaksi Mencurigakan Kemenkeu
5 Sekolah Kedinasan yang Tidak Pernah Sepi Peminat, PKN STAN Nomor 1
Arteria Dahlan Ancam Perkarakan Mahfud MD soal Ucapan Anggota DPR Markus
