Jakarta, Beritasatu.com – Berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo dan empat tersangka lain di kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Polri untuk dilengkapi. Terkait hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada bolak-balik berkas perkara yang membuat pengusutan kasus Brigadir J menjadi melambat.
“Tidak bolak-balik, diserahkan lalu dikoreksi, tolong dong ini dilengkapi, saya sudah koordinasi dengan kejaksaan,” kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Dia menekankan kasus tewasnya Brigadir J sudah terang-benderang Hal itu tak lepas dari kerja dari Polri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Kompolnas. “Agak susah untuk bolak-balik, kalau bolak-balik akan ketahuan letak masalahnya,” ujar Mahfud.
Diketahui, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan pihaknya masih melengkapi berkas perkara kelima tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Lima tersangka tersebut ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf atau KM, dan Putri Candrawathi.
“Masih dilengkapi,” kata Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (12/9/2022).
Kendati demikian, Nurul belum memerinci apa yang masih kurang dari berkas perkara tersebut. Ia hanya mengungkapkan bahwa nantinya akan diinformasikan kembali apabila ada perkembangan terkait hal itu.
Baca selanjutnya
Sebelumnya, tim jaksa peneliti bidang pidana umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com