Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Diketahui, PN Jaksel dalam putusannya memvonis lepas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dua polisi terdakwa penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50.
“Amar putusan tolak,” bunyi putusan kasasi yang dikutip dari situs resmi MA, Senin (12/9/2022).
Putusan ini ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Desnayeti serta beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana.
Dengan putusan ini, Ipda M Yusmin Ohorella tetap divonis lepas dari hukuman pidana atas kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Jaksel memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap laskar FPI lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.
Perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.
Baca selanjutnya
Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com