Rani menambahkan, Rapat pagi ini dilakukan untuk melengkapi mekanisme pemberhentian kepala daerah yang akan dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta, sebelum 30 hari masa berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Sebagai info, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Setelah itu, posisi Gubernur akan diganti oleh Penjabat (Pj) gubernur yang pengusulan 3 nama calon pejabat gubernur DKI Jakarta akan dilakukan hari ini oleh Ketua dan Fraksi DPRD DKI Jakarta, dan setelah itu 3 calon nama Pj akan diberikan kepada Kemendagri dan Presiden untuk dipilih.
Sebelumnya pada hari, Senin (12/9/2022), pukul 11.30 WIB telah dibacakannya surat Menteri Dalam Negeri no 120/5141/ SJ tanggal 31 Agustus 2022 mengenai usulan nama calon pejabat gubernur DKI Jakarta bersama Ketua DPRD DKI Jakarta dan perwakilan dari 6 fraksi, di antaranya, Golkar, PDIP, PAN, PKS, PKB-P3, Gerindra. Pembacaan telah dilakukan secara resmi dan terbuka di gedung DPRD DKI Jakarta.
Diketahui, setelah selesainya rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur/Wagub DKI Jakarta, hari ini, Selasa (14/9/2022) pukul 13.00 WIB akan kembali diadakan kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD DKI Jakarta dalam rangka pembahasan usulan 3 nama penjabat gubernur dari masing-masing fraksi DPRD DKI Jakarta. Rapat akan dihadiri oleh Ketua DPRD DKI Jakarta serta Ketua dari 9 fraksi DPRD DKI Jakarta.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com