Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengungkapkan, seorang penjabat gubernur DKI atau Pj gubernur DKI memiliki hak yang sama dengan gubernur definitif.
"Haknya sama, bukan Plh atau Plt (pelaksana harian atau pelaksana tugas)," kata Prasetio Edi Marsudi, Selasa (13/9/2022).
Diketahui, DPRD DKI Jakarta telah memutuskan tiga nama untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai kandidat Pj gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. Ketiga calon Pj gubernur DKI itu adalah Heru Budi Hartono yang saat ini menjabat Kepala Sekretariat Kepresidenan, Marullah Matali (Sekretaris Daerah DKI Jakarta), dan Bachtiar (Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri).
Prasetio Edi menjelaskan, Pj gubernur DKI yang dipilih oleh Presiden Jokowi nantinya dapat merombak perencanaan kerja untuk mengatasi persoalan Jakarta. Hal ini bisa dilakukan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta.
Pj gubernur DKI Jakarta, kata Prasetyo Edi akan dibantu oleh asisten daerah, sekretaris daerah, sejumlah deputi dan sebagainya.
Seandainya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali yang ditunjuk sebagai Pj gubernur DKI, secara otomatis jabatan sekda DKI Jakarta akan dipilih kembali.
Dalam kesempatan ini, Prasetio Edi menegaskan, masa kerja Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) akan berakhir seiring dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria pada 16 Oktober 2022.
"(TGUPP) Ini yang membuat kacau pembangunan di Jakarta. Banyak merugikan. Salah satu contoh, jalan di DKI Jakarta ini semakin pendek (sempit) karena ada tali air yang di trotoar, ternyata tali air itu tidak menyambung dengan trotoar, yang ada makin banjir," ungkap Prasetio.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com