Jakarta, Beritasatu.com - Polri telah menggelar sidang komisi kode etik profesi (KKEP) terhadap mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati, Bharada Sadam, dan mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigpol Frillyan Fitri Rosadi.
Sidang tersebut imbas dari keterlibatan ketiganya dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pertama, AKP Dyah terbukti melanggar dengan kategori sedang, yaitu berupa tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dalam kasus tewasnya Brigadir J dan ia dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.
Kedua, Bharada Sadam dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Ia terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Bharada Sadam mengintimidasi dua jurnalis yang sedang meliput di sekitar rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ketiga, Brigpol Frillyan dijatuhi sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 2 tahun. Selain dijatuhi sanksi demosi, Frillyan dijatuhi sanksi permohonan maaf di hadapan Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Kemudian, apa itu demosi?
Baca selanjutnya
Dikutip dari lama resmi Polri.go.id, sanksi demosi merupakan salah satu sanksi ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com