Jakarta, Beritasatu.com - Seorang anak perempuan di bawah umur berinisial NAT (15) disekap oleh seorang perempuan berinisial EMT di sebuah apartemen di Jakarta selama kurun waktu 1, 5 tahun. Selama itu, korban dieksploitasi dan dijadikan mesin penghasil uang sebagai pekerja seks komersial (PSK). Bahkan, korban diwajibkan menghasilkan uang minimal Rp 1 juta per harinya.
Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, kejadian itu sudah berlangsung sejak Januari 2021 silam. Awalnya, korban diajak temannya ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat. Namun, sesampainya di lokasi, korban dilarang keluar dan diharuskan bekerja dengan iming-iming akan dipercantik serta diberi sejumlah uang.
"Anak ini (korban) tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik dikasih uang tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ujar Zakir, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (15/9/2022).
Selama penyekapan itu, kata Zakir, korban juga mendapatkan tekanan dan intimidasi. Korban dipaksa untuk mendapatkan uang minimal Rp 1 juta per harinya dari pekerjaan sebagai pemuas nafsu hidung belang. Tak hanya itu, jika korban tidak bisa menghasilkan sejumlah uang yang telah ditentukan, korban diharuskan membayar Rp 35 juta yang disebut terlapor sebagai utang.
"Kalau tidak menghasilkan uang Rp 1 juta per hari dia diminta untuk bayar utang, (jika) tidak bisa menghasilkan uang Rp 1 juta per hari dengan menjajakan diri maka dia diminta untuk membayar utang," terang Zakir.
Lanjut Zakir, untuk mengelabui keluarga korban, terlapor EMT memperbolehkan korban pulang ke rumah ketika orang tua korban meminta anaknya pulang. Namun korban NAT tidak bisa berlama-lama di rumah dan harus kembali ke apartemen untuk bekerja. Orang tua korban sempat curiga, namun, korban enggan mengatakan yang sebenarnya mengenai pekerjaannya tersebut.
"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detail apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp 35 juta. Kalau dia ngomong harus bayar," ungkap Zakir.
Baca selanjutnya
Terkait utang Rp 35 juta itu, kata Zakir, korban sendiri mengaku ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com