Korupsi Dana Bergulir Koperasi Rugikan Negara Rp 116,8 Miliar
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM). Diungkapkan, kasus dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 116,8 miliar.
Para tersangka tersebut yakni Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 sampai 2017, Kemas Danial, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat, Dodi Kurniadi, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat, Deden Wahyudi, dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mulanya menjelaskan, Stevanus menemui Kemas dengan tujuan menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisi bangunannya belum selesai 100%. Tawaran Stevanus yakni supaya Kemas membantu pemberian pinjaman dana dari LPDB-KUMKM.
Kemas lalu setuju atas penawaran tersebut. Dia menyarankan Stevanus agar menemui Ketua Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar), Andra A Ludin supaya bisa mengondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.
Berdasarkan arahan Kemas, Andra meminta Dodi mengajukan permohonan pinjaman senilai Rp 90 miliar ke LPDB. Uang itu dimanfaatkan untuk membeli kios di mall BTP seluas 6.000 M2 yang bakal diberikan ke 1.000 orang pelaku UMKM.
“Data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW (Deden Wahyudi),” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini