Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar ada keterbukaan pada pemberian remisi serta pembebasan bersyarat kepada para napi kasus korupsi. Tidak hanya itu, KPK juga menegaskan agar hendaknya pemberian remisi serta pembebasan bersyarat dilakukan secara lebih proporsional.
“Kami berharap ada proporsionalitas dan ada keterbukaan. Karena proses peradilan pidana itu terbuka, di sidang semuanya terbuka. Kok kemudian proses pemberian remisi dan pembebasan bersyaratnya kita tidak tahu, tiba-tiba sudah bebas,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Ghufron mengakui, remisi maupun pembebasan bersyarat merupakan hak bagi tiap narapidana yang diatur dalam Pasal 10 UU Pemasyarakatan. Hanya saja, dia mengingatkan agar pelaksanaan pemberian remisi kepada para napi dijalankan secara lebih proporsional.
“Maksudnya apa proporsional? Harus seimbang antara perbuatannya yang mencederai publik dan merugikan Indonesia rakyat banyak dengan kemudian pembinaan yang masanya mohon maaf kadang hanya masanya empat tahun sudah dianggap kemudian terpulihkan,” tutur Ghufron.
Dia mempertanyakan apakah pembinaan para napi tersebut sudah terevaluasi dengan baik. Selain itu, apakah pembinaan tersebut juga telah mampu membuat perilaku para napi menjadi sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat.
Ghufron menambahkan, pemberian remisi juga pembebasan bersyarat ke para napi juga harus memerhatikan perilaku mereka saat perkaranya masih di tahap penyelidikan, penyidikan, bahkan sampai persidangan. Dia menilai tidak logis jika pemberian remisi juga pembebasan bersyarat hanya mengacu pada masa pembinaan di lembaga pemasyarakat (lapas).
“Itu yang kami sekali lagi menghormati dan taat bahwa hak narapidana untuk mendapatkan remisi serta pembebasan bersyarat, tetapi kita juga harus taat pada prinsip-prinsip pemasyarakatan yaitu proporsional, artinya seimbang dengan perilakunya. Keseimbangan itu kami berharap ada keterbukaan,” ungkap Ghufron.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com