Jakarta, Beritasatu.com - Upaya menghidupkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) melalui konvensi ketatanegaraan dianggap tidak memiliki urgensi. Bahkan, rencana hadirnya PPHN melalui konvensi ketatanegaraan seperti yang direkomendasikan oleh MPR disebut akan merusak sistem ketatanegaraan.
Demikian mengemuka dalam seminar bertajuk 'Kewenangan MPR RI Pasca-Amandemen UUD NRI 1945 Dalam Pembentukan PPHN' di Gedung DPR/MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Seminar yang diselenggarakan Fraksi Partai Golkar MPR dihadiri pembicara Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dan Pakar Hukum Tata Negara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar.
Bivitri Susanti menilai wacana memasukan kembali PPHN dalam kontitusi tidak memiliki urgensi sama sekali. Bivitri mengatakan PPHN menjadi tidak penting masuk dalam konstitusi karena Indonesia sudah memiliki UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Kita sudah punya UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang sudah mengatur adanya Rencana Pembangunan Jangka (RPJ) Panjang, RPJ Menengah, dan RPJ Pendek yang bagus dari aspek perumusan maupun kontrol. Bahwa masih ada yg tidak selaras, kesalahan bukan pada dokumen, tetapi dalam pelaksanaannya,” ujar Bivitri.
"Tidak ada kebutuhan untuk membuat PPHN. Tapi, kalau ketakutannya ideologi bangsa tentu adanya UUD 45 dan Pancasila sudah baik kok," lanjut Bivitri.
Baca selanjutnya
Selain itu, PPHN ini, kata Bivitri, tidak kompatibel dengan sistem ketatanegaraan ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com