Jakarta, Beritasatu.com - Human Rights Working Group (HRWG) menyesalkan rencana pemerintah melanjutkan upaya pengesahan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang Dewan Keamanan Nasional (DKN). Padahal, keberadaan DKN telah ditolak oleh DPR dalam proses penyusunan RUU Keamanan Nasional.
“Kami menyesalkan upaya melanjutkan pengesahan perpres DKN, apalagi proses perumusannya yang tertutup dan tidak melibatkan secara penuh berbagai kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan pihak yang berkepentingan. Ini kami patut pertanyakan,” ujar Direktur Eksekutif HRWG Daniel Awigra kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Menurut Daniel, seharusnya pemerintah Indonesia memperhatikan aspek penguatan perlindungan warga sipil secara lebih utuh. Termasuk, kata dia, mencegah potensi adanya represivitas negara ketika DKN dibentuk.
Penguatan warga sipil ini, menurut Daniel, bisa juga merujuk pada rekomendasi Komite HAM PBB kepada pemerintah Indonesia pada 2013. Pemerintah Indonesia diminta mengambil tindakan praktis untuk mengakhiri impunity terkait dengan penahanan secara sewenang-wenang dan extrajudicial killings, serta melindungan hak-hak warga dan pembela HAM.
“Apabila kemudian Presiden tetap mengeluarkan perpres terkait DKN, maka Presiden sama sekali tidak mengindahkan upaya pembaruan sistem ketatanegaraan Indonesia yang terus-menerus disempurnakan sejak masa Reformasi,” tuturnya.
Daniel juga menilai kewenangan luas dari DKN yang mencakup keamanan nasional, keamanan negara, dan pertahanan negara, membuat rencana pembentukan lembaga ini makin mengkhawatirkan. Pasalnya, akan mengaburkan kewenangan dari setiap lembaga negara yang telah ditegaskan di masing-masing undang-undang yang menaunginya, seperti TNI, kepolisian, dan Badan Intelijen Negara.
“Adanya DKN justru akan mengacaukan tata kelola keamanan dan pertahanan yang telah ada, yang kemudian memperkuat dugaan adanya kecenderungan untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih represif sebagaimana di masa Orde Baru,” tegas Daniel.
“Karena itu, HRWG menilai bahwa sudah seharusnya Presiden tidak mengesahkan rancangan peraturan presiden tentang DKN tersebut untuk menghindari adanya kekacauan hukum dan kewenangan lembaga negara, termasuk pula mencegah terjadinya potensi pelanggaran hak asasi manusia dan terkikisnya prinsip demokrasi,” kata Daniel.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com