Kamis, 23 Maret 2023

Saksi Kunci Tidak Hadir, Sidang Etik Ipda Arsyad Diskors

Stefani Wijaya / FFS
Jumat, 16 September 2022 | 17:16 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Sidang komisi kode etik profesi (KKEP) terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditunda. Alasannya, saksi kunci tidak hadir karena sakit.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 September 2022 pukul 10.00 WIB, alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir," kata juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).

Diketahui, sidang kode etik terhadap Ipda Arsyad terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dikatakan Ade, Ipda Arsyad telah disidang etik selama sekitar 8 jam pada Kamis (15/9/2022). Seharusnya ada empat saksi yang dihadirkan yaitu AKBP Arif Rachman Arifin, AKP Rifaizal Samual, Kompol IR, dan Briptu RRM. Namun, AKBP Arif Rachman tidak hadir.

"Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit. Kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS (Ridwan Soplanit) dan Kompol AS," ucapnya.

Sebelumnya, Ade mengatakan bahwa wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda Arsyad yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. Meski demikian, Ade belum memerinci hal tersebut.

Diketahui, nama Ipda Arsyad Daiva Gunawan sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034131
1034130
1034129
1034128
1034127
1034126
1034125
1034124
1034047
1034123
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon