Jakarta, Beritasatu.com - Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21) yang berasal dari Madiun, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan bagian dari kelompok hacker Bjorka.
Juru bicara Divisi Humas Polri Ade Yaya Suryana mengatakan, Agung meskipun ditetapkan sebagai tersangka tetapi saat ini ia tidak ditahan karena kooperatif.
"Nah iya berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," kata Ade kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).
Diketahui, peretas dengan identitas Bjorka melalui grup telegram mengeklaim telah meretas surat-menyurat milik Presiden Jokowi, termasuk surat dari Badan Intelijen Negara (BIN). Bjorka juga mengeklaim sebagai dalang peretasan 1,3 miliar data registrasi SIM Card.
Baca selanjutnya
Klaim dari Bjorka tersebut kemudian diunggah oleh salah satu akun Twitter ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com