Jakarta, Beritasatu.com - Polisi mengklaim kasus penyekapan anak baru gede (ABG) berinisial NAT (15) yang juga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) sudah naik ke tahap penyidikan.
“Ya benar. (Sudah) gelar perkara naik penyidikan,” ucap Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Zulpan mengatakan laporan dibuat pada Juni 2022. Terlapor merupakan perempuan berinisial EMT yang diduga sebagai muncikari. Korban dipaksa jadi PSK oleh sejak Januari 2021.
“Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat. Korban diminta melayani laki-laki dan diberi upah senilai Rp 300.000 sampai dengan Rp 500.000,” tuturnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini menyebut penyelidikan kasus masih berproses. Pihaknya telah berkoordinasi memberikan perlindungan kepada korban yang masih berusia di bawah umur.
“Kami koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk perlindungan korban,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, NAT (15) disekap dan dijadikan PSK oleh perempuan inisial EMT. Kejadian ini berawal pada Januari 2021, ketika korban diajak temannya pergi ke sebuah apartemen di kawasan Jakbar.
“Jadi, anak ini tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini karena awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat, tetapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang, tetapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang,” ucap pengacara NAT, Muhammad Zakir Rasyidin di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (15/9/2022).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com