Lantaran secara prosedur sudah cacat hukum, Dahlan menyebut keputusan yang dihasilkan dalam Sidang Paripurna DPD tidak sah dan tidak bisa dijadikan sebagai produk hukum. Apalagi, kata Dahlan keputusan pergantian wakil ketua MPR harus disahkan dan ditandatangani oleh empat pimpinan DPD.
"Faktanya ada dua pimpinan yang menarik diri yaitu Sultan Baktiar Najamudin dan Nono Sampono. Jadi yang dinamakan kolektif kolegial tidak terjadi karena hanya dua dari empat pimpinan yang setuju," kata Dahlan.
Selain itu, kata Dahlan sesuai Pasal 22 Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) MPR RI bahwa masa jabatan keanggotaan MPR sebagaimana Pasal 8 ayat (2) adalah 5 tahun.
"Jadi Fadel Muhammad tidak dapat diganti di tengah masa jabatannya karena tidak memenuhi unsur yang dipersyaratkan undang-undang" tegasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Dahlan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf (e) Tatib MPR, proses pergantian wakil ketua MPR harus berdasarkan permintaan dari pimpinan MPR kepada pimpinan DPD terlebih dahulu untuk mengisi jabatan yang kosong.
"Jadi gagasan pengisian itu harus lahir dari MPR bukan dari DPD, hal ini sesuai dengan Tatib MPR," tegasnya.
Untuk itu, Dahlan meminta kepada pimpinan MPR agar menyerahkan kembali permintaan pergantian wakil ketua MPR ke pimpinan DPD. Dikatakan, pergantian itu cacat hukum dan jika mau diproses, harus menunggu putusan inkrah di PN Jakpus dan Bareskrim Polri.
"Kalau mau mengganti harus ada putusan tetap dari pengadilan," kata Dahlan.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com