Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah merespons wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali maju menjadi calon wakil presiden atau cawapres di Pilpres 2024. Meskipun konstitusi tidak melarang secara eksplisit Presiden 2 periode maju menjadi cawapres, kata Basarah, namun wacana Jokowi cawapres terbentur pada persoalan etika dan kebuntuan ketatanegaraan.
"Memang tidak diatur ketentuan apakan seorang presiden yang telah 2 periode menjabat, boleh atau tidak menjadi calon wakil presiden. Tetapi kan dalam bernegara kita punya etika bernegara," ujar Basarah usai seminar kebangsaan Dewan Pakar PA GMNI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/9/2022) malam.
Basarah mengatakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan telah membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 2 periode dan masing-masing periode 5 tahun. Namun, kata Basarah, bakal terjadi kebuntuan ketatanegaraan presiden mangkat dan harus digantikan dengan wakil presiden yang notabene merupakan mantan presiden 2 periode.
"Jika pasangan ini terpilih, jika suatu saat presidennya mangkat, maka wakil presiden kan naik menjadi presiden, ketika wapres naik menjadi presiden, dia akan terbentur 2 periode. Ini akan menimbulkan kebuntuan ketatanegaraan," jelas Basarah.
"Maka pendapat hukum itu tidak bisa dilihat dari sumber-sumber hukum tekstual saja, tetap kita lihat juga dari etika, moral ketatanegaraan kita," tandas dia menambahkan.
Baca selanjutnya
Lebih lanjut, Basarah juga mengaku yakin gagasan presiden 2 periode maju ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com