Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa kliennya saat ini telah menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain menjalani wajib lapor, ternyata Putri kembali diperiksa terkait kasus itu.
"Sudah wajib lapor sekalian pemeriksaan tambahan," kata Arman saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Kendati demikian, Arman tidak menjelaskan pada hari apa Putri diperiksa dan menjalani pemeriksaan tambahan itu.
Di sisi lain, ia juga tidak menjelaskan pemeriksaan tambahan itu mengenai materi apa. Ia hanya mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Kalau soal materi penyidikan silakan ditanyakan ke penyidik ya," ucapnya.
Baca selanjutnya
Sebelumnya, Bareskrim memutuskan untuk tidak menahan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com