Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR ini mengatakan organisasi masyarakat sebesar Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah atau organisasi keagamaan lainnya, seperti Persekutuan Gereja-gereja Indonesia, Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia, Walubi, dan Kelompok Masyarakat Adat serta TNI/Polri tidak terwakili lagi di MPR. Dalam sejumlah dialog baik formal maupun informal yang dilakukan oleh Badan Kajian MPR terungkap, mereka mengusulkan agar keanggotaan utusan golongan dan utusan daerah dikembalikan ke MPR. Sebab, sistem politik yang ada sekarang belum mewakili keberadaan mereka.
Ahmad Basrah juga mengatakan bahwa keberadaan utusan golongan dan utusan daerah menjadi sangat penting untuk merawat memori kolektif bangsa terkait peran dari golongan masyarakat dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Dia menilai peran dan kontribusi golongan-golongan masyarakat itu sangat terasa dalam proses kemerdekaan Indonesia.
“Di awal gerakan kemerdekaan sampai bangsa Indonesia merdeka sekarang, bangsa dan negara ini tidak dapat dilepaskan dari peran golongan masyarakat yang saat itu berkumpul dan bersepakat untuk mendirikan bangsa Indonesia. Memori bangsa tentang sejarah yang fundamental ini harus kita rawat, jangan sampai bangsa ini melupakan sejarah negeri mereka sendiri,” ujarnya.
Basarah mengatakan pada awal kemerdekaan, keberadaan utusan daerah dan utusan golongan ini hampir selalu diakomodasi oleh Presiden pertama Soekarno. Hal tersebut demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Usai mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 1959 pada 22 Juli 1959. Perpres itu antara lain membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang keanggotaannya terdiri atas DPR gotong royong ditambah utusan daerah dan utusan golongan.
Menurut Basarah, keberadaan utusan golongan dan utusan daerah memang dilanjutkan oleh pemerintahan Orde Baru,tetapi di dalamnya dimasukkan kepentingan politik rezim saat itu. Pascareformasi, keberadaan kedua golongan itu ditiadakan sama sekali seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UUD 1945. MPR hanya terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang (UU).
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com