Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung agar pejabat publik melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan LHKPN menjadi bagian upaya pencegahan korupsi. KPK pun mendorong semua pejabat publik menyerahkan LHKPN. Sahroni mengatakan pelaporan LHKPN bagi pejabat publik sifatnya adalah wajib tanpa terkecuali.
“Saat sudah menjadi pejabat publik, pelaporan LHKPN itu sangat penting bahkan sudah menjadi kewajiban tanpa terkecuali. Saya selalu lapor tepat waktu dan semuanya transparan. Jadi, publik dapat melihat dan memang tidak ada yang berusaha ditutup-tutupi. Kalau ada kenaikan (harta) ya tulis saja naik, kan nanti ada penjelasan logisnya,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Sahroni juga menambahkan pejabat publik harus memahami bahwa untuk menjunjung transparansi dan akuntabilitas, sebagian privasi pejabat harus dibuka ke publik. “Jadi saya rasa, saat sudah menjadi pejabat publik privasi yang kita miliki ini sudah tidak full. Karena sebagian badan kita milik negara, harta kita pun, satu negara harus tahu,” ujarnya.
“Publik berhak mendapat akses informasi terhadap harta kekayaan saudara dalam upaya pengedepanan aspek pengawasan dan pertanggungjawaban. Ini sudah jadi konsekuensi yang harus dipahami dan bukan jadi masalah sama sekali. Kalau tidak mau, ya tidak usah jadi pejabat publik,” kata Ahmad Sahroni.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com