Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya memblokir seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Group. Pemblokiran ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret Surya Darmadi alias Apeng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menuturkan rekening operasional yang diblokir yakni pada PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, serta PT Kencana Amal Tani. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Duta Palma Group.
“Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia,” ujar Ketut dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus ini, Apeng didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun. Korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan Apeng itu dilakukan bersama eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.
Apeng disebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 7,59 triliun dan US$ 7,8 juta. Dia juga didakwa merugikan keuangan negara Rp 4,7 triliun dan US$ 7,8 juta. Total kerugian di kasus ini senilai Rp 86,5 triliun.
Apeng didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apeng juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com