Jakarta, Beritasatu.com - Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan FSGI mendukung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan perubahan terhadap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Namun, khusus untuk tunjangan profesi guru, FSGI meminta pemerintah transparan dan menjelaskan secara terperinci perubahan skema tersebut termasuk anggarannya.
Heru menuturkan, sebelum bertemu dengan pihak Kemendikbudristek, FSGI menilai RUU Sisdiknas mampu untuk mengakomodir mengenai berbagai permasalahan, sehingga FSGI memberikan dukungan.
“Namun, setelah berdiskusi kami mendapat kesan kebijakan terkait tunjangan profesi guru masih bersifat abu-abu,” kata Heru saat dihubungi Beritasatu.com, Senin (19/9/2022).
Dikatakan Heru, FSGI bersama beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) Pendidikan berdialog dengan (Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo pada Jumat (16/19/2022). Dialog tersebut membahas RUU Sisdiknas termasuk mendengar secara langsung penjelasan dari Kemendikbudristek terkait tunjangan profesi guru.
Menurut Heru, berdasarkan penjelasan BSKAP Kemendikbudristek, untuk meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya guru non aparatur sipil negara (ASN), Kemendikbudristek akan meningkatkan bantuan operasional sekolah (BOS). Dana BOS ini diberikan kepada yayasan dan selanjutnya yayasan mengaji gurunya supaya sejahtera.
Baca selanjutnya
Ketika yayasan tidak menggaji gurunya, maka Kemendikbudristek sebagai pemberi dana akan ...
Halaman: 1234selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com