Jakarta, Beritasatu.com - RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) rencananya bakal disahkan hari ini, Selasa (20/9/2022) pada Rapat Paripurna di DPR. Rancangan aturan ini turut mengatur soal ketentuan pidana bagi para pihak yang melakukan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan data pribadi.
Sebagaimana diketahui, publik kini tengah dihebohkan oleh hacker Bjorka yang mengeklaim sudah meretas 1,3 miliar data registrasi sim card serta data rahasia negara. Jika RUU PDP hari ini jadi disahkan, ulah Bjorka tersebut dapat dijatuhi hukuman, salah satunya denda yang bisa mencapai Rp 5 miliar.
Pasal 67 ayat 1 RUU PDP menyebutkan pihak yang sengaja serta melawan hukum mengumpulkan data pribadi bukan miliknya demi keuntungan sendiri atau orang lain serta merugikan pihak lain bisa dipenjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada ayat 2 menjelaskan, pihak yang sengaja serta melawan hukum mengungkapkan data pribadi bukan miliknya bisa dikenakan hukuman penjara paling lama empat tahun dan/denda paling banyak Rp 4 miliar.
Sementara pada ayat 3 memiliki isi sebagai berikut:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi ayat pada pasal tersebut.
Baca selanjutnya
Selanjutnya, pada Pasal 68 RU PDP menyebutkan, pihak yang sengaja membuat ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com