Jakarta, Beritasatu.com – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-Undang (UU). RUU PDP disahkan pada Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, disiarkan pada akun Youtube DPR.
Para anggota DPR yang mengikuti rapat pun menyatakan setuju dan tidak ada suara penolakan. Lodewijk lalu mengetok palu sidang, tanda RUU PDP telah disahkan.
“Terima kasih,” kata Lodewijk usai mengetok palu.
Baca selanjutnya
Sebelumnya diketahui, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, pengesahan RUU PDP akan ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com