Sah! RUU PDP Diketok Jadi Undang-undang
Jakarta, Beritasatu.com – DPR resmi mengesahkan RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi) menjadi undang-undang (UU). Ada momen menarik dalam pengesahan RUU PDP kali ini, mengingat Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus sampai “mengetok palu” tiga kali tanda RUU PDP telah disahkan menjadi UU.
RUU PDP disahkan pada Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022). Rapat tersebut diikuti oleh para anggota DPR baik yang hadir secara fisik maupun daring.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Lodewijk saat Rapat Paripurna, disiarkan pada akun Youtube DPR.
Para anggota DPR yang mengikuti rapat pun menyatakan setuju dan tidak ada suara penolakan. Lodewijk lalu mengetok palu sidang, tanda RUU PDP telah disahkan.
“Terima kasih,” kata Lodewijk usai mengetok palu.
Lodewijk lalu untuk kedua kalinya menanyakan kembali persetujuan semua fraksi di DPR terkait pengesahan RUU PDP. Tidak ada juga suara penolakan dari anggota DPR yang mengikuti rapat.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
E-Fuel, Bensin Sintetis dari Air yang Bisa Saingi Mobil Listrik
Aviana dan NuCash Genjot Penetrasi Digital 95 Juta Warga NU
Apple Luncurkan Program Pay Later untuk Produk-produknya
Pemprov DKI Anggarkan Rp 3,27 Miliar untuk Mudik Gratis
Warga Serang Berdesakan Antre Beli Gas Elpiji 3 Kg Murah
Ini Cara Lapor Pajak Kripto di SPT Pajak Tahunan
Peras Sopir Truk, ASN Pemkab Lampung Utara Dibekuk Polisi
