Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan penilaian positifnya atas pengesahan RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi) oleh DPR menjadi undang-undang (UU). Dia menilai, pengesahan RUU PDP kali ini merupakan momen bersejarah bagi Indonesia.
Hal itu diungkapkan Johnny saat menyampaikan pendapat akhir mengenai RUU PDP mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022). Rapat tersebut diikuti oleh para anggota DPR baik yang hadir secara fisik maupun daring.
“Kita dapat hadir bersama pada Rapat Paripurna DPR dalam rangka pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU Perlindungan Data Pribadi yang baru saja disahkan. Hari ini merupakan momentum bersejarah dan ditunggu-tunggu oleh berbagai lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosistem digital, platform dan media sosial, serta oleh segenap elemen masyarakat Indonesia,” ujar Johnny.
Dia menilai, pengesahan RUU PDP merupakan bentuk pengejawantahan atas amanat UUD 1945 khususnya pada Pasal 28 G Ayat 1. Disebutkan, pasal itu menekankan tiap individu memiliki hak atas perlindungan pribadi.
Baca selanjutnya
“Setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com