Dia menjelaskan, pemerintah juga mencatat serta memerhatikan berbagai penilaian dan masukan dari kalangan pemangku kepentingan. Penilaian dan masukan tersebut diterima dengan penuh tanggung jawab.
“Proses pembahasan panjang tersebut telah menghasilkan dan menyepakati 16 bab dan 76 pasal dalam RUU PDP,” tutur Johnny.
Sebelumnya diberitakan, DPR baru saja mengesahkan RUU PDP menjadi UU. Para anggota DPR saat Sidang Paripurna tidak menyuarakan penolakan pada saat RUU PDP disahkan.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Lodewijk saat Rapat Paripurna, disiarkan pada akun Youtube DPR.
Para anggota DPR yang mengikuti rapat pun menyatakan setuju dan tidak ada suara penolakan. Lodewijk lalu mengetok palu sidang, tanda RUU PDP telah disahkan.
“Terima kasih,” kata Lodewijk usai mengetok palu.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com