Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) termasuk dalam penentuan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Menurut Idham, penentuan nomor urut parpol jika merujuk pada aturan yang ada, maka akan berdasarkan pengundian.
“Dalam Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merujuk pada Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2022 di mana penomorurutan partai politik atau party numbering berdasarkan hasil pengundian,” ujar Idham kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai politik peserta pemilu. Lalu, Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan, pada ayat (1) KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka. Ayat (2) menyatakan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat dan Bawaslu. Pada ayat (3) berbunyi Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Meskipun demikian, kata Idham, KPU tetap membuka ruang deliberatif bagi stakeholder, masyarakat sipil, dan aktivis serta publik untuk dapat memberikan masukan ke KPU RI. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen KPU untuk mewujudkan Pemilu yang partisipatif.
“KPU sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik lagi. Ruang deliberatif tersebut dalam rangka mengimplementasikan norma yang terdapat di dalam Pasal 4 huruf b dan c UU No. 7 Tahun 2017 yang menyebutkan pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas serta menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu,” jelas Idham.
Baca selanjutnya
Idham juga mengaku pihaknya terbuka melakukan perubahan pengaturan teknis penyelenggaraan pemilu. ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com