Jakarta, Beritasatu.com - Polisi memperpanjang masa penahanan Roy Suryo terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo, Rabu (21/9/2022). Penahanan eks petinggi Partai Demokrat tersebut ditambah selama 20 hari sehingga total masa penahannya menjadi 60 hari. Pihak kepolisian menyatakan bahwa berkas kasus Roy saat ini masih diteliti pihak Kejaksaan.
"Diperpanjang 20 hari lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan sampai saat ini berkas kasus masih diteliti pihak Kejaksaan. Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menambahkan berkas kasus Roy Suryo memang sempat dikembalikan lagi ke polisi pada Senin (19/9/2022) usai adanya petunjuk perbaikan. Tetapi, dia tidak mengungkap perbaikan apa saja yang diminta untuk dilengkapi penyidik.
"Yang pasti ada beberapa petunjuk yang diberikan jaksa kepada kepolisian. Sudah diberikan petunjuk nanti kepolisian melengkapi dan sekarang lagi dicek lagi sama teman-teman (jaksa)," imbuh Ade.
Baca selanjutnya
Diketahui, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dilaporkan ke Bareskrim ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com