Menurut Enggartiasto Lukita, selain dari kaidah penyusunan RUU yang belum dilalui dengan baik sesuai dengan persyaratan penyusunan RUU pada umumnya, RUU Sisdiknas secara substansi tidak mengakomodir hal-hal krusial tentang pendidikan. Sementara RUU Sisdiknas merupakan gabungan dari tiga UU, yakni UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi dan UU Sistem Pendidikan Nasional.
Selain itu, penyusunan RUU Sisdiknas ini, lanjut Enggartiasto Lukita, seharusnya membuka ruang dialog terbuka dengan stakeholders yang selama ini fokus terhadap isu pendidikan, seperti organisasi kemasyarakatan (ormas) pendidikan hingga alumni LPTK. Namun, kata Enggartiasto Lukita, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak membuka ruang tersebut.
“Kita mengharapkan Mas Menteri (Nadiem Anwar Makarim) ini mau membuka diri untuk berdialog. Kami (Ikatan Alumni LPTK se-Indonesia) sudah mengirimkan surat beberapa kali, tetapi tidak ada respons satu pun,” ucapnya.
Baca selanjutnya
Ia menuturkan, penyusunan RUU Sisdiknas ini membutuhkan dialog terbuka untuk mengakomodir ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com