Jayapura, Beritasatu.com - Sehari setelah aksi demo save Gubernur Papua, Lukas Enembe, situasi Kota Jayapura kembali normal, Rabu (21/9/2022). Diketahui, aksi yang diikuti oleh ratusan orang digelar pada Selasa (20/9/2022) kemarin terkait langkah KPK yang menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Berdasar pantauan pada Rabu (21/9/2022), sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Jayapura yang kemarin memilih tutup sudah kembali buka kembali. Begitu juga dengan aktivitas sekolah yang terpantau telah kembali berjalan normal.
"Hari ini semua sudah normal, pertokoan sudah kembali buka, aktivitas pendidikan juga sudah kembali normal, kami harap situasi ini akan terus bertahan. Kami pihak kepolisian akan terus melakukan patroli guna memberikan rasa aman bagi warga, " ujar Kapolresta Kota Jayapura, Kombes Viktor Mackbon, Rabu (21/9/2022).
Viktor menyatakan, pihaknya akan menggandeng para tokoh di Jayapura untuk mengimbau kepada warga agar tetap menjaga kedamaian di Kota Jayapura.
"Tokoh agama, adat, pemuda, wanita semua kita gandeng, kita minta mereka bantu kita untuk jaga Kota Jayapura tetap aman. Kita juga harap warga tidak mudah terprovokasi dengan berita hoax di media sosial," beber Kapolresta.
Diketahui, aksi unjuk rasa yang berlangsung di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (20/9/2022) kemarin berjalan aman. Aksi digelar sejak pukul 09.00 WIT dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIT.
Demo yang diikuti ratusan orang dari 4.000 yang direncanakan terkait penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka. KPK menilai Lukas Enembe turut mendorong terjadinya demonstrasi.
“Demo ini kan dalam hal kebebasan masyarakat mengeluarkan pendapat dilindungi undang-undang. Hanya saja, kita melihat ini adalah suatu demo yang diupayakan oleh pihak tersangka LE (Lukas Enembe),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.
Lukas Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Tak hanya itu, PPATK telah membekukan rekeningnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com