Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak terkait sama sekali dalam proses pengungkapan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Menurut Tito, kasus Lukas Enembe murni penegakan hukum. Tito mengaku tidak bisa ikut campur dalam masalah hukum tersebut.
“Saya sebenarnya berhubungan baik dengan yang bersangkutan (Lukas Enembe), sahabat saya lama, tetapi kan kalau masalah hukum, saya enggak bisa ikut campur,” ujar Tito saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Tito pun sudah menjelaskan kepada Lukas Enembe bahwa kasusnya murni temuan sistem perbankan. Hal yang dimaksud, yakni adanya uang di dalam rekening Lukas Enembe yang tidak sesuai dengan profil. Lalu, kata Tito, perbankan melaporkan ke PPATK untuk mendalami terkait ada tidaknya dugaan tindak pidana.
“PPATK melakukan pendalaman. Dari pendalaman itu, cukup lama mereka lakukan, mereka kemudian menyerahkan kepada KPK ketika mereka melihat ada dugaan tindak pidana di situ. Kemudian diproseslah itu. Kalau seandainya itu dianggap, saya sampaikan kepada contact person beliau, saya kenal baik, kalau seandainya itu ada peran Kemendagri, peran Kemendagri di mana?,” kata Tito.
Tito juga mengingatkan bahwa KPK memiliki standar kerja yang kerja yang sangat ketat. Kemendagri, bahkan tidak bisa berbuat apa-apa ketika Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri diproses KPK. Pasalnya, proses penegakan hukum tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
“Kalau disebut politisasi orang tertentu, enggak juga. Kemarin, KPK juga menangkap kalau tidak salah, dan menahan Bupati Mimika yang merupakan kadernya Partai Golkar, koalisi pemerintah. Kami melihat apa yang dilakukan KPK semata-mata karena masukan dari PPATK yang berasal laporan dari sistem perbankan,” katanya.
“Jadi, tidak ada urusan sama sekali dengan kemendagri. Kemendagri hanya berusaha menjaga agar situasi politik dan pemerintahannya lebih landai (di Papua),” imbuh Tito.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com