Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Direktorat Jenderal Keimigrasian (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM mempermudah pembuatan visa guna mendukung program investasi. Hal tersebut menjadi perhatian presiden, lantaran menurut Jokowi sistem yang ada saat ini belum mendukung upaya tersebut.
Kendati begitu, setelah dilakukan penelusuran, ternyata ada institusi di luar Ditjen Imigrasi yang turut andil jadi penyebab persoalan yang dikeluhkan Jokowi mengenai lambatnya pembuatan visa.
Dikutip dari situs resmi Ditjen Imigrasi, imigrasi.go.id, pelayanan visa untuk orang asing diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pada aturan itu visa kepada orang asing harus dan wajib menyertakan surat rekomendasi.
Surat rekomendasi inilah yang diberikan oleh institusi di luar Ditjen Imigrasi.
"Orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat 2 dan ayat 3 huruf a dan b, juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"demikian bunyi Pasal 103 ayat 2 huruf a PP Nomor 48/2021.
Baca selanjutnya
Terkait hal di atas, diperincikan dalam Pasal 142 ayat 2 huruf ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com