Jakarta, Betitasatu.com - Pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanunaya menyampaikan, hacker atau peretas akan tetap beraksi meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan. Dengan atau tanpa UU, hacker akan selalu ada.
Dia mengatakan peran mengamankan ranah cyber di Indonesia kuncinya masih ada di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), karena salah satu kunci utama pengamanan data adalah penerapan enkripsi yang baik dan kuat dalam lalu lintas data.
Alfons berharap BSSN dapat memposisikan dirinya dengan baik, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) dan menetapkan standar pengamanan data yang harus diikuti oleh semua institusi pengelola data.
"Diharapkan lembaga perlindungan data pribadi (PDP), BSSN dan Kemenkominfo dapat bahu membahu menjalankan perannya dengan baik sesuai tupoksinya, guna menciptakan ranah cyber yang aman, sehat dan bermanfaat untuk masyarakat Indonesia," kata Alfons Tanujaya kepada Beritasatu.com, Kamis (22/9/2022).
Alfons menambahkan, hadirnya Undang-Undang PDP juga diharapkan dapat mengurangi kebocoran data karena ancaman sanksi yang jelas bagi pengelola data. Tetapi UU PDP menurutnya tidak akan mengurangi aksi peretasan secara langsung karena sebelum UU PDP pun sebenarnya peretas sudah melanggar hukum dan dapat dihukum berat sesuai kesalahannya tanpa UU PDP.
"Dengan adanya UU PDP ini diharapkan justru pengelola data bisa lebih peduli dan baik dalam mengelola datanya dan kunci dari hal ini ada di lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan data pribadi ini. Kalau bisa menjalankan perannya dengan baik dan berkomunikasi dengan institusi pengelola data yang diawasinya dan bertaji selevel satgas pengendali kebocoran data yang dibentuk Menkopolhukam, maka ini akan memberikan pengaruh signifikan terhadap perbaikan pengelolaan data di Indonesia. Tetapi jika tidak, maka tidak akan memberikan dampak siginifikan pada perbaikan pengelolaan data di Indonesia," kata Alfons.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com