Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan dua nama ke DPR untuk mengisi kekosongan kursi wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mundurnya Lili Pintauli Siregar. Kedua nama yang diusulkan Jokowi, yakni Johanis Tanak yang merupakan seorang pensiunan jaksa, dan I Nyoman Wara yang merupakan auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berikut profil Johanis Tanak dan I Nyoman Wara yang diusulkan Jokowi sebagai calon pengganti Lili Pintauli di KPK.
Johanis Tanak
Dari informasi yang dihimpun, Johanis merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tahun 1983. Da melanjutkan studinya di Universitas Airlangga sampai memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2019 lalu.
Ketika mengajukan diri sebagai pimpinan KPK pada 2019, dia menduduki posisi sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Kejagung). Usai fit and proper test, Johanis Tanak saat itu memperoleh 0 suara dalam pemungutan suara capim KPK di Komisi III DPR.
Dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Johanis menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK membuat takut investor, baik itu investor dalam maupun luar negeri.
Menurutnya, KPK baiknya jangan menakut-nakuti para investor dengan melakukan OTT. Jika ada kasus yang bisa dicegah, Johanis Tanak menyatakan sebaiknya KPK lebih mengedepankan pencegahan, ketimbang penindakan.
Selain itu, dia juga menilai OTT tidak sesuai dengan prinsip atau asas hukum pidana. Dikatakan, operasi merupakan kegiatan terencana, sementara teori hukum tangkap tangan adalah peristiwa yang tidak direncanakan, di mana pelakunya langsung ditangkap.
Dijelaskan, saat OTT biasanya penyidik menunggu adanya penyerahan uang atau barang dari pihak yang berkepentingan. Jika ada pihak-pihak yang mengetahui adanya tindak pidana, seharusnya melaporkan.
Baca selanjutnya
I Nyoman Wara
Nyoman Wara merupakan lulusan D3 di Sekolah Tinggi Akuntansi ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com