Jakarta, Beritasatu.com – Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Dia ikut terseret dalam kasus hukum berdasarkan perkembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) baru-baru ini.
Hanya saja, Sudrajad bukan termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Terkait hal itu, KPK mengimbau agar Sudrajad kooperatif memenuhi panggilan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, KPK mengamankan delapan orang dalam OTT yang berlangsung pada Rabu (21/9/2022) di Jakarta dan Semarang. Mereka yakni PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; panitera MA, Edi Wibowo; PNS MA, Albasri, Elly Tri, dan Nurmanto Akmal; serta pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 10 tersangka yakni Hakim Agung pada MA, Sudrajad Dimyati; hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Redi dan Albasri; pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
"KPK mengimbau dan memerintahkan berdasarkan undang-undang kepada semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif sebagai berikut, SD (Sudrajad Dimyati), RD (Redi), IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto) dan HT (Heryanto Tanaka),” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Tersangka Sudrajad, Desy, Elly Tri, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com