Hakim Agung Sudrajad Minta Restu MA Sebelum Datangi KPK
Jumat, 23 September 2022 | 15:14 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Hakim Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati meminta restu kepada MA pada Jumat (23/9/2022) pagi, sebelum mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudrajad mendatangi KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Jadi, pak Sudrajad tadi malam masih di rumahnya. Kemudian, tadi pagi juga ada ketemu dengan kami, dan minta restu bahwa dia siap menghadiri, memenuhi panggilan KPK," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro di gedung MA, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
MA juga mendorong Sudrajad agar kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang diduga dilakukannya. Selebihnya, kata Andi, publik bisa menilai sendiri.
"Terkait bagaimana penilaian publik, silakan saja. Jadi tadi pagi dia (Sudrajad) berkantor, tetapi sehubungan dengan ada panggilan dari KPK, dia akan segera ke sana, karena sudah ada penetapan tersangka," ungkap Andi.
Terkait status Sudrajad di MA, Andi mengaku masih akan lihat perkembangan penyidikan KPK ke depan. Pihaknya, kata Andi, masih fokus minta Sudrajad kooperatif. "Soal status Sudrajad di MA nanti kita lihat lagi," pungkas Andi.
Diketahui, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Redi dan Albasri; pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Debit Katulampa Berpeluang Naik Lagi pada Siang hingga Malam Hari

Kecelakaan di Tol Cipularang, 2 Penumpang Elf Tewas

Targetkan Spin Off Rampung Semester II, BTN Syariah Akan Jadi Bank Syariah Kedua Terbesar

Libur Nataru 2024, Daop 7 Madiun Sediakan 429.000 Tiket KA

Tinggalkan Dunia Teknologi, Jack Ma Beralih ke Bisnis Makanan

Antusiasme Masyarakat Sambut Brand Lokal Terus Meningkat

SYL Batal Serahkan Dokumen Terkait Pemerasan Firli Bahuri

PDB Per Kapita Indonesia 2030 Diproyeksi Tembus Rp 154 Juta Ditopang Sektor Keuangan

Lirik Aduh oleh Maliq & D’Essential, Mengisahkan Cinta yang Sangat Dalam

Panglima TNI Mutasi 49 Pati, Pangkostrad Dijabat Muhammad Saleh

Awali Sesi Jumat 30 November 2023, Rupiah Melemah


Keistimewaan Tepung Ketan dan Kegunaannya dalam Masakan


Henry Kissinger, Diplomat AS dan Pemenang Nobel Meninggal pada Usia 100 Tahun
2
4
TKN: Kampanye Prabowo-Gibran Bakal Fokus Mendengar Aspirasi
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo